Kode Etik ASN BPKAD Kabupaten Belu
Kode Etik ASN merupakan pedoman perilaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Tentang Kode Etik
Kode Etik ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPKAD Kabupaten Belu sebagai pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas kedinasan serta menjaga kehormatan profesi, instansi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan
- Mewujudkan ASN yang berintegritas.
- Meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.
- Menjaga martabat dan nama baik BPKAD.
- Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
- Menjadi pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ruang Lingkup
Kode Etik mengatur antara lain:
- Nilai-nilai dasar ASN.
- Hak dan kewajiban pegawai.
- Norma perilaku dalam pelaksanaan tugas.
- Hubungan antarpegawai.
- Hubungan dengan masyarakat.
- Penegakan Kode Etik.
- Pemberian sanksi atas pelanggaran.
Nilai-Nilai Dasar
Bisa dibuat dalam bentuk card dengan ikon.
🛡 Integritas
⚖ Akuntabilitas
🤝 Profesionalisme
📋 Disiplin
👥 Kerja Sama
💡 Pelayanan
Dokumen Resmi
Dokumen lengkap Kode Etik ASN BPKAD Kabupaten Belu dapat diunduh melalui tautan berikut.
