Penandatanganan BAR Pajak Semester II Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Belu melakukan penguatan tata kelola keuangan daerah melalui pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua, Selasa (4/2/2026), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), bersama tim teknis masing-masing instansi. Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan BAR Pajak sebagai bentuk kesepakatan atas hasil rekonsiliasi data perpajakan Semester II Tahun 2025.

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, dibahas pajak yang masih tercatat pada akun deposito. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar tindak lanjut oleh Bendahara Perangkat Daerah, khususnya dalam penyusunan SPT Masa Tahun Anggaran 2025. Selain itu, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, antara lain penggunaan NPWP pribadi yang belum menggunakan NPWP dinas, serta penyesuaian kode akun deposito dalam pencatatan.
Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), sekaligus untuk memastikan kesesuaian dan validitas data perpajakan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
